Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi, Ini Alasannya
Rabu, 14 Juli 2021 - 17:44 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Rohadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Rohadi . Sebab, menurut hakim, permohonan JC mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan putusan Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Hakim Albertus Usada membeberkan persyaratan bagi terdakwa untuk mendapatkan JC berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian, terdakwa juga harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Status JC sendiri memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Baca juga: Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Panitera PN Jakut Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja. Namun, sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan kesatu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," beber Hakim Usada.
"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan putusan Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Hakim Albertus Usada membeberkan persyaratan bagi terdakwa untuk mendapatkan JC berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian, terdakwa juga harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Status JC sendiri memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Baca juga: Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Panitera PN Jakut Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja. Namun, sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan kesatu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," beber Hakim Usada.
Lihat Juga :