Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Panitera PN Jakut Divonis 3,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rohadi juga diganjar membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim Usada menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Sebab, saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh. Sehingga, ia tidak menjalani masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Rohadi yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Rohadi yakni, karena terdakwa dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan; berterus terang memberikan keterangan di persidangan; menyatakan mengaku bersalah; dan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Rohadi.
Dalam perkaranya, Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Adapun, uang suap yang diterima Rohadi salah satunya berasal dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie senilai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan agar Rohadi bisa mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di MA.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim Usada menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Sebab, saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh. Sehingga, ia tidak menjalani masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Rohadi yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Rohadi yakni, karena terdakwa dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan; berterus terang memberikan keterangan di persidangan; menyatakan mengaku bersalah; dan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Rohadi.
Dalam perkaranya, Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Adapun, uang suap yang diterima Rohadi salah satunya berasal dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie senilai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan agar Rohadi bisa mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di MA.