Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Panitera PN Jakut Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 14 Juli 2021 - 16:02 WIB
Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp7,714 miliar. Adapun, mobil yang pernah dibeli Rohadi yakni, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; Toyota Alphard warna hitam.
Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.
Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang berupa menukarkan sejumlah mata uang asing berupa USD461.800, SGD1.539.720, dan SAR7.550 yang ditukar keseluruhannya menjadi Rp19.408.465.000.
Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.
Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang berupa menukarkan sejumlah mata uang asing berupa USD461.800, SGD1.539.720, dan SAR7.550 yang ditukar keseluruhannya menjadi Rp19.408.465.000.
Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
tulis komentar anda