Komnas HAM Dapatkan Informasi Prosedur Alih Pegawai yang Sesuai Hukum
Rabu, 14 Juli 2021 - 14:11 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerangkan pihaknya telah meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara terkait polemik TWK pegawai KPK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) pada hari ini, Rabu (14/7/2021) kembali melaksanakan pendalaman keterangan dari ahli terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun pendalaman hari ini melibatkan ahli hukum administrasi negara.
Komisioner Komnas HAM Choirul menjelaskan, penggalian informasi dilakukan tanpa pertemuan tatap muka, melainkan hanya secara daring.
"Hari ini Rabu 14 Juli 2021, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK kembali melaksanakan penggalian keterangan ahli melalui daring. Ahli hari ini merupakan ahli hukum administrasi negara," kata Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Anam memaparkan, dari pendalaman itu, pihaknya mendapat beragam informasi, mulai dari skema karakter dasar alih status hingga prosedur administrasi hukum. Harapannya, sambung dia, laporan yang disusun tim dapat diperkuat setelah mendapatkan keterangan dari ahli tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul menjelaskan, penggalian informasi dilakukan tanpa pertemuan tatap muka, melainkan hanya secara daring.
"Hari ini Rabu 14 Juli 2021, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK kembali melaksanakan penggalian keterangan ahli melalui daring. Ahli hari ini merupakan ahli hukum administrasi negara," kata Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Anam memaparkan, dari pendalaman itu, pihaknya mendapat beragam informasi, mulai dari skema karakter dasar alih status hingga prosedur administrasi hukum. Harapannya, sambung dia, laporan yang disusun tim dapat diperkuat setelah mendapatkan keterangan dari ahli tersebut.
Lihat Juga :