Soal Praktik Penimbunan Obat COVID-19, Menko PMK Ingatkan Surat Edaran Kemenkes-Polri

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:48 WIB
Obat itu sangat penting karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh khususnya bagi pasien yang sedang menderita COVID-19.

"Karena itu obat impor jumlahnya sangat terbatas. Kita tidak ada pilihan lain kecuali digunakan untuk yang betul-betul urgent. Di pasar internasional juga sama untuk mencarinya susah, obat Actemra itu memang sangat langka. Tadi saya sudah lihat di gudang Dinkes Provinsi saja cuma ada empat paket jadi betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kita," terangnya.

Di samping itu, masalah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi COVID-19 yang jauh sangat rendah dibandingkan harga sebelumnya, lebih lanjut Menko PMK akan membicarakan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.

Sementara itu, menyikapi adanya oknum yang ditangkap karena telah melakukan penimbunan obat terapi COVID-19 seperti Azithromycin, Menko PMK tegas menyatakan tidak boleh ada penimbunan obat apalagi yang diperlukan untuk memerangi COVID-19.

"Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!