Soal Praktik Penimbunan Obat COVID-19, Menko PMK Ingatkan Surat Edaran Kemenkes-Polri
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:48 WIB
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Nasional Asosiasi Farmasi Indonesia Provinsi Jatim Philips Pangestu menjelaskan distribusi obat dimulai dari industri ke pedagang besar farmasi (PBF) lalu ke RS atau apotek. Di apotek, obat dapat ditebus dengan resep dokter.
"Kondisi sekarang telemedicine, copy resep. Saya belanja ke 10 apotek, saya dapat barang. Ini yang agak susah kita mengontrolnya. Iya (kemungkinan dari situ) karena kalau kita atau PBF kan enggak mungkin," paparnya. Baca juga: Tambahan Kasus di Jepang dan Uzbekistan, Total 5.314 WNI Terkonfirmasi Covid-19
Senada dengan yang disampaikan Menko PMK, ia menyatakan bahwa yang diperlukan adalah peningkatan moralitas dan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat akibat COVID-19.
"Kondisi sekarang telemedicine, copy resep. Saya belanja ke 10 apotek, saya dapat barang. Ini yang agak susah kita mengontrolnya. Iya (kemungkinan dari situ) karena kalau kita atau PBF kan enggak mungkin," paparnya. Baca juga: Tambahan Kasus di Jepang dan Uzbekistan, Total 5.314 WNI Terkonfirmasi Covid-19
Senada dengan yang disampaikan Menko PMK, ia menyatakan bahwa yang diperlukan adalah peningkatan moralitas dan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat akibat COVID-19.
(kri)
Lihat Juga :