Idul Adha, Satgas NU Peduli COVID-19 Rilis Protokol Kurban Masa Pandemi

Rabu, 14 Juli 2021 - 07:59 WIB
- Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrean

- Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah

- Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses

- Calon pembeli hewan kurban harus menggunakan masker selama di tempat penjualan

- Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%

- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 °C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak

- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

3. Protokol Pengantaran Hewan Termak

a. Potensi Risiko

- Tali hewan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More