Apkasi, Apeksi dan Sytemiq Serahkan Modul Penerapan BLUD Persampahan ke Kemendagri

Senin, 12 Juli 2021 - 23:03 WIB
Oleh karena, lanjut Wisnu, pihaknya masih memerlukan saran dan masukan dari praktisi maupun dari Kementerian terkait yang secara teknis lebih memahami tugas dan fungsi karena BLUD ini diterapkan pada pelayanan masyarakat milik pemda, yang salah satunya pengelolaan persampahan. Sinergi dan kolaborasi multi pihak ini diperlukan untuk menyempurnakan modul untuk nanti bisa dijadikan referensi bagi pemda dalam menerapkan BLUD Persampahan.

Wisnu menambahkan penerapan BLUD persampahan ini atensinya cukup luar biasa. “Buktinya di daerah sudah banyak yang memiliki Unit Pelayanan Teknis Persampahan, dan ini menegaskan bahwa panduan penerapan BLUD persampahan ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota. BLUD ini memiliki kelebihan lembaganya akan menjadi lebih profesional, lebih efektif, lebih efisien, lebih produktif, lebih akuntabel dalam melakukan kegiatannya. Tentunya penerapan BLUD dengan fleksibilitasnya, menjadi pengecualian ketentuan yang berlaku umum akan bisa meningkatkan pelayanan umum yang masimal kepada masyarakat.”

Selanjutnya Wisnu akan melibatkan berbagai pihak termasuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) FISIP UI dan BLUD Intan Hijau dari Kabupaten Banjar untuk lebih menyempurnakan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan. Baca juga: Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

Sementara itu, Program Manager Kajian Kebijakan Systemiq, Lincoln Sihotang siap mendukung langkah aksi selanjutnya. “Prinsipnya kami siap berkolaborasi yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menggandakan tingkat pengumpulan sampah ke angka 80% pada tahun 2025 dan secara permanen menghentikan 40 juta ton sampah yang mencemari lingkungan,” tukas Lincoln.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!