Apkasi, Apeksi dan Sytemiq Serahkan Modul Penerapan BLUD Persampahan ke Kemendagri

Senin, 12 Juli 2021 - 23:03 WIB
loading...
Apkasi, Apeksi dan Sytemiq...
Apkasi bersama Apeksi dan Systemiq merampungkan Draft Penerapan BLUD bidang Persampahan dan menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq merampungkan Draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang Persampahan dan menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Serah terima dokumen ini dilakukan secara virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang kepada Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, R Wisnu Saputro, Senin (12/7/2021). Baca juga: Kisah Azwar Syam, Orang yang Berani Menempeleng Prabowo Subianto

Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa program fasilitasi pembentukan BLUD Persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang telah sukses mengimplementasikan BLUD Persampahan yang berdampak bukan hanya pada profit karena Penerapan Pola Keuangan (PPK) BLUD, namun juga layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keteribatan masyarakat.

“Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Sarman sambil menambahkan penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata Kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota.

Sarman mengakui bahwa bagi anggota, baik Apkasi yang beranggotakan 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi sejumlah 98 pemerintah kota daerah, sangat berkepentingan dengan masalah persampahan. “Kami di Apkasi dan juga di Apeksi tentunya memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi Panduan Penyusuan Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan. Setelah modulnya kami selesaikan, kami siap menunggu arahan dari Kemendagri untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.

Wisnu Saputro yang mewakili Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri yang berhalangan karena sakit mengucapkan terima kasih atas kerjasama tiga serangkai, Apkasi-Apeksi-Systemiq yang akhirnya merampungkan draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan. “Kami sebagai pemangku kebijakan, khususnya kami di Subdit BLUD, prinsipnya siap meneruskan dan melanjutkan apa yang sudah menjadi keharusan. Sebagai regulasi kami telah menerbitkan Permendagri No.79/2018 tentang BLUD yang merevisi Permendagri No.61/2007 dan itu adalah patron besarnya BLUD,” papar Wisnu.

Oleh karena, lanjut Wisnu, pihaknya masih memerlukan saran dan masukan dari praktisi maupun dari Kementerian terkait yang secara teknis lebih memahami tugas dan fungsi karena BLUD ini diterapkan pada pelayanan masyarakat milik pemda, yang salah satunya pengelolaan persampahan. Sinergi dan kolaborasi multi pihak ini diperlukan untuk menyempurnakan modul untuk nanti bisa dijadikan referensi bagi pemda dalam menerapkan BLUD Persampahan.

Wisnu menambahkan penerapan BLUD persampahan ini atensinya cukup luar biasa. “Buktinya di daerah sudah banyak yang memiliki Unit Pelayanan Teknis Persampahan, dan ini menegaskan bahwa panduan penerapan BLUD persampahan ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota. BLUD ini memiliki kelebihan lembaganya akan menjadi lebih profesional, lebih efektif, lebih efisien, lebih produktif, lebih akuntabel dalam melakukan kegiatannya. Tentunya penerapan BLUD dengan fleksibilitasnya, menjadi pengecualian ketentuan yang berlaku umum akan bisa meningkatkan pelayanan umum yang masimal kepada masyarakat.”

Selanjutnya Wisnu akan melibatkan berbagai pihak termasuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) FISIP UI dan BLUD Intan Hijau dari Kabupaten Banjar untuk lebih menyempurnakan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan. Baca juga: Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

Sementara itu, Program Manager Kajian Kebijakan Systemiq, Lincoln Sihotang siap mendukung langkah aksi selanjutnya. “Prinsipnya kami siap berkolaborasi yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menggandakan tingkat pengumpulan sampah ke angka 80% pada tahun 2025 dan secara permanen menghentikan 40 juta ton sampah yang mencemari lingkungan,” tukas Lincoln.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved