Keputusan Jokowi, Laksda TNI Anwar Saadi Akan Dilantik Jadi Jampidmil Kejagung

Senin, 12 Juli 2021 - 19:53 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Keppres tentang penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil Kejagung. Foto/Erfan Maruf
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung).

Pelantikan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil akan dilakukan pada Rabu 14 Juli 2021. Baca juga: Luhut Minta Polisi dan Kejaksaan Tindak Tegas Oknum yang Jual Obat Covid-19 Melebihi HET



"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin akan melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Leonard mengatakan, Laksda TNI Anwar Saadi diangkat sebagai Jampidmil Kejaksaan Agung setelah ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.

Baca juga: KemenPANRB Evaluasi Pelayanan di Kejaksaan dan Imigrasi Seluruh Provinsi

Berdasarkan Keppres tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor :PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Laksda TNI Anwar Saadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!