Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Munarman, Ini Kata Pengacara

Senin, 12 Juli 2021 - 19:02 WIB


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan permintaan JPU tersebut yakni terkait pemeriksaan saksi. Hal ini menyusul dikembalikannya berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.

"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/07/2021).

Untuk diketahui, selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan pentolan FPI yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.

Baca juga: Satu Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!