KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Senin, 12 Juli 2021 - 16:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum pada KPK membeberkan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.Peran Azis Syamsuddin dituangkan Jaksa KPK dalam dakwaan M Syahrial. Baca juga: Azis Syamsuddin Nampak Berbincang Akrab dengan Puan di Paripurna DPR
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Azis Syamsuddin disebut pihak yang memperkenalkan Muhammad Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira Oktober 2020.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK Azis Syamsuddin Enggan Bersuara, Ada Apa?
Awalnya, M Syahrial terlebih dahulu mendatangi rumah Azis Syamsuddin dan menceritakan keinginannya untuk ikut Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Karena sesama kader Partai Golkar, Azis Syamsuddin menyatakan siap membantu proses Pilkada M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Azis Syamsuddin disebut pihak yang memperkenalkan Muhammad Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira Oktober 2020.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK Azis Syamsuddin Enggan Bersuara, Ada Apa?
Awalnya, M Syahrial terlebih dahulu mendatangi rumah Azis Syamsuddin dan menceritakan keinginannya untuk ikut Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Karena sesama kader Partai Golkar, Azis Syamsuddin menyatakan siap membantu proses Pilkada M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai.
Lihat Juga :