Tetapkan Dirut Baru TVRI, Dewan Pengawas Dituding Tak Transparan

Rabu, 27 Mei 2020 - 14:00 WIB
"Kami dari Komite Penyelamat TVRI yakin bahwa kesengajaan Dewas untuk tetap melantik Dirut baru di tengah masa reses parlemen sehingga tidak ada yang menghalangi mereka," kata Agil dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).(Baca juga: Gantikan Helmy Yahya, Sutradara Iman Brotoseno Terpilih Jadi Dirut TVRI )

Dia menilai sikap Dewas justru membuat keadaan di TVRI semakin kisruh, bukan sebaliknya yang ingin memajukan TVRI. “Anehnya mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang undang, justru dalam hierarki perundangan UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU,” tutur Agil.

Komite juga akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Jokowi untuk menghentikan proses ini. Komite mencatat ada tujuh poin pelanggaran yang dilakukan Dewas dalam proses seleksi Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.

"Pertama, ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa-apa untuk melakukan tindakan yang strategis," ungkapnya.

Kedua, Seleksi calon Dirut PAW dianggap tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena, lanjut dia, Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!