Guru Besar UI Soroti Angka Kematian Akibat Covid-19 Meningkat Saat PPKM Darurat

Jum'at, 09 Juli 2021 - 11:29 WIB
Pemakaman korban Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Angka kematian akibat Covid-19 di Tanah Air terus meningkat terutama pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diberlakukan. Hal ini disorotGuru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama.

Diketahui, angka kematian tertinggi pada 7 Juli 2021. Saat itu, dalam sehari sebanyak 1.040 orang meninggal akibat Covid-19. Kemudian, pada 8 Juli 2021 angka kematian akibat Covid-19 juga masih tinggi di angka 852 orang meninggal.

"Pada 8 Juli 2021 kemarin dilaporkan ada 38.391 pasien baru Covid-19 dan yang amat menyedihkan adalah 852 orang meninggal dunia," kata Tjandra dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/7/2021).





"Peningkatan jumlah kasus baru mungkin dapat dihubungkan dengan peningkatan jumlah tes dan mgk telusur, tetapi lebih dari 850 warga bangsa yang meninggal tentu butuh tindakan nyata agar angkanya tidak meningkat lagi," tambah Tjandra.

Tjandra menjelaskan bahwa World Health Organization kerap menggunakan istilah 'Public Health and Social Measure (PHSM)' untuk menggambarkan upaya pembatasan sosial.



"Ada dua karakteristik PHSM yang dapat dikaitkan dengan PPKM Darurat, yaitu pembatasan sosial yang amat ketat memang diberlakukan pada suatu daerah tertentu dan dalam waktu tertentu pula. Serta yang kedua adalah pembatasan sosial dapat lebih diperketat ketika situasi memburuk, yang sekarang baik untuk dipertimbangkan," katanya.

Tjandra mengatakan kini implementasi pembatasan sosial melalui PPKM Darurat memang harus terus diperketat. "Misalnya saja, kalau pekerja sektor esensial dan sektor kritikal tetap masuk kantor dengan persentase tertentu, tapi harus diingat bahwa juga ada sektor penyertanya yang cukup banyak."

Menurutnya, kalau ada satu kantor sektor esensial atau sektor kritikal di lantai 10 sebuah gedung misalnya, atau ada restoran dan Bank yang tetap buka di mal, maka yang akan bekerja bukan hanya pekerjanya langsung, tetapi juga cukup banyak petugas parkir gedung/mal yang harus masuk kerja, petugas satpamnya, petugas lift-nya, petugas listrik gedung, dan lain-lain.

Tjandra mengatakan yang dikhawatirkan bukan hanya mobilitas karyawan sektor esensial dan kritis itu, tetapi juga sektor penyerta lain yang terkait baik yang langsung maupun tidak langsung, yang kalau total dijumlahkan maka jumlahnya dapat cukup banyak. "Ada cukup banyak pertimbangan-pertimbangan lain yang dapat dilakukan dan tentu akan baik kalau PPKM Darurat dapat terus dijamin diperketat sesuai perkembangan yang ada untuk menghindari terus jatuhnya korban," katanya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More