PB HMI Apresiasi Arahan Presiden soal Penyesuaian Harga BBM
Senin, 20 April 2020 - 21:26 WIB
JAKARTA - Terkoreksinya harga minyak dunia terjadi pada waktu yang tepat ketika hampir semua negara sedang mengalami tekanan ekonomi akibat krisis pandemi virus Corona (Covid-19).
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kebijakan penyesuaian harga BBM dengan indikator pembentuk harga minyak dunia adalah sangat penting untuk direalisasikan” ungkap Pj Ketua Umum PB HMI Arya Kharisma Hardi, di Jakarta, Senin (20/4/2020).
PB HMI sangat mengapresiasi instruksi dan political will Presiden Jokowi yang secara khusus meminta PT Pertamina dan kementerian terkait untuk me-review penyesuaian harga BBM di tengah situasi pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin tajam terkoreksi.
“Sebagai perusahaan negara penyangga utama kebutuhan energi nasional, PT Pertamina sudah seharusnya memperlihatkan sisi humanitasnya dalam membantu masyarakat kecil dengan memberikan keringanan harga BBM secara tepat sasaran dan masif,” tutur Arya.
Dia menambahkan, di tengah situasi sosial dan ekonomi yang serba tidak mengutungkan ini, kami minta Pemerintah melalui kementrian ESDM agar segera mengumumkan kebijakan yang sedikit banyak bisa menjadi pelipur lara warga bangsa tersebut, karena masih terdapat jutaan petani dan pedagang di daerah-daerah yang sedang aktif melakukan kegiatan produksi dan distribusi.
“Hal ini juga akan berengaruh langsung terhadap daya beli dan tingkat konsumsi rumah tangga, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan,” katanya. ( )
Menurutnya, Pemerintah harus berani bertaruh dengan segala kemungkinan terburuk yang mungkin akan dihadapi bangsa ke depan.
“Ancaman resesi dan gejolak sosial bisa saja akan semakin memperkeruh situasi yang penuh dengan ketidakpastian ini. Namun dengan kebijakan sederhana dan efektif seperti menurunkan harga BBM akan membantu menjadikan segalanya menjadi mudah dan terkendali, dan ” kata Arya meyakinkan.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo sudah meminta para meneteri terkait untuk mereview dampak penurunan harga BBM dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada tanggal 18 Maret lalu, namun hingga hari ini belum terlihat ada tanda-tanda tindak lanjut atas instruksi Presiden tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kebijakan penyesuaian harga BBM dengan indikator pembentuk harga minyak dunia adalah sangat penting untuk direalisasikan” ungkap Pj Ketua Umum PB HMI Arya Kharisma Hardi, di Jakarta, Senin (20/4/2020).
PB HMI sangat mengapresiasi instruksi dan political will Presiden Jokowi yang secara khusus meminta PT Pertamina dan kementerian terkait untuk me-review penyesuaian harga BBM di tengah situasi pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin tajam terkoreksi.
“Sebagai perusahaan negara penyangga utama kebutuhan energi nasional, PT Pertamina sudah seharusnya memperlihatkan sisi humanitasnya dalam membantu masyarakat kecil dengan memberikan keringanan harga BBM secara tepat sasaran dan masif,” tutur Arya.
Dia menambahkan, di tengah situasi sosial dan ekonomi yang serba tidak mengutungkan ini, kami minta Pemerintah melalui kementrian ESDM agar segera mengumumkan kebijakan yang sedikit banyak bisa menjadi pelipur lara warga bangsa tersebut, karena masih terdapat jutaan petani dan pedagang di daerah-daerah yang sedang aktif melakukan kegiatan produksi dan distribusi.
“Hal ini juga akan berengaruh langsung terhadap daya beli dan tingkat konsumsi rumah tangga, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan,” katanya. ( )
Menurutnya, Pemerintah harus berani bertaruh dengan segala kemungkinan terburuk yang mungkin akan dihadapi bangsa ke depan.
“Ancaman resesi dan gejolak sosial bisa saja akan semakin memperkeruh situasi yang penuh dengan ketidakpastian ini. Namun dengan kebijakan sederhana dan efektif seperti menurunkan harga BBM akan membantu menjadikan segalanya menjadi mudah dan terkendali, dan ” kata Arya meyakinkan.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo sudah meminta para meneteri terkait untuk mereview dampak penurunan harga BBM dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada tanggal 18 Maret lalu, namun hingga hari ini belum terlihat ada tanda-tanda tindak lanjut atas instruksi Presiden tersebut.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda