Perpres 54/2020 Dinilai Tidak Menghormati Proses Penganggaran di DPR

Senin, 13 April 2020 - 14:03 WIB
Fikri pun menyinggung soal ketentuan Pasal 19 Undang-undang tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L. Namun melalui Perpres Nomor 54/2020 ini, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.

Selain itu, Fikri juga menyoroti klaim pemerintah dalam Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96% dari semula Rp36 triliun menjadi Rp70 triliun. Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek Dikti adalah menjadi Rp77,152 triliun. Kalaupun kemudian Kementerian Ristek/ Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp2,4 triliun, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp75 triliun.

“Jadi, bukan Rp70 triliun atau berarti dipotong hampir Rp5 triliun bukan malah naik. Ini sih namanya pembohongan publik,” tukas Fikri.

Fikri menambahkan begitu juga dengan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) RI yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp5,366 triliun.

“Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp4,27 triliun atau dipotong Rp1 triliun lebih,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!