Perpres 54/2020 Dinilai Tidak Menghormati Proses Penganggaran di DPR

Senin, 13 April 2020 - 14:03 WIB
loading...
Perpres 54/2020 Dinilai...
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menilai bahwa Perpres 54/2020 tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR bersama pemerintah sebelumnya. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 dikritisi oleh sejumlah fraksi di DPR. Salah satunya Anggota DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih, dia menilai bahwa Perpres tersebut tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR bersama pemerintah sebelumnya.

“Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi mitra Komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin,” ujar Fikri dalam persnya, Senin (13/4/2020).

Wakil Ketua Komisi X DPR ini menjelaskan restrukturisasi di K/L yang menjadi mitra Komisi X DPR RI antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata. Dan itu semua menimbulkan konsekuensi pada penganggaran.

“Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kita sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat Undang-undang tentang APBN 2020,” terangnya.

Fikri pun menyinggung soal ketentuan Pasal 19 Undang-undang tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L. Namun melalui Perpres Nomor 54/2020 ini, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.

Selain itu, Fikri juga menyoroti klaim pemerintah dalam Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96% dari semula Rp36 triliun menjadi Rp70 triliun. Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek Dikti adalah menjadi Rp77,152 triliun. Kalaupun kemudian Kementerian Ristek/ Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp2,4 triliun, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp75 triliun.

“Jadi, bukan Rp70 triliun atau berarti dipotong hampir Rp5 triliun bukan malah naik. Ini sih namanya pembohongan publik,” tukas Fikri.

Fikri menambahkan begitu juga dengan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) RI yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp5,366 triliun.

“Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp4,27 triliun atau dipotong Rp1 triliun lebih,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved