Perpres 54/2020 Dinilai Tidak Menghormati Proses Penganggaran di DPR

Senin, 13 April 2020 - 14:03 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menilai bahwa Perpres 54/2020 tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR bersama pemerintah sebelumnya. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 dikritisi oleh sejumlah fraksi di DPR. Salah satunya Anggota DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih, dia menilai bahwa Perpres tersebut tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung di DPR bersama pemerintah sebelumnya.

“Khususnya ketika restrukturisasi di kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi mitra Komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin,” ujar Fikri dalam persnya, Senin (13/4/2020).

Wakil Ketua Komisi X DPR ini menjelaskan restrukturisasi di K/L yang menjadi mitra Komisi X DPR RI antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata. Dan itu semua menimbulkan konsekuensi pada penganggaran.



“Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran, dan kita sudah berpekan-pekan membahasnya sesuai amanat Undang-undang tentang APBN 2020,” terangnya.

Fikri pun menyinggung soal ketentuan Pasal 19 Undang-undang tentang APBN 2020 yang mengatur pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L. Namun melalui Perpres Nomor 54/2020 ini, pemerintah seolah mengabaikan proses legal formal yang telah berlangsung dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.

Selain itu, Fikri juga menyoroti klaim pemerintah dalam Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96% dari semula Rp36 triliun menjadi Rp70 triliun. Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek Dikti adalah menjadi Rp77,152 triliun. Kalaupun kemudian Kementerian Ristek/ Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp2,4 triliun, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp75 triliun.

“Jadi, bukan Rp70 triliun atau berarti dipotong hampir Rp5 triliun bukan malah naik. Ini sih namanya pembohongan publik,” tukas Fikri.

Fikri menambahkan begitu juga dengan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) RI yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp5,366 triliun.

“Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp4,27 triliun atau dipotong Rp1 triliun lebih,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More