Penjelasan Siti Fadilah Soal Penarikan Kembali ke Rutan dan Wawancara Deddy Corbuzier

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:58 WIB
Padahal, kata dia, Siti Fadilah Supari adalah seorang dokter sehingga dapat bertukar pikiran dalam penanganan penyakit selanjutnya. Namun, kata dia, yang terjadi tidak demikian, pihak rumah sakit hanya menginformasikan ke pihak Rutan Pondok Bambu dan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur langsung menarik Siti Fadilah kembali ke Rutan Pondok Bambu. "Alasan penarikan ibu secara tergesa-gesa sedang kami meminta klarifikasi ke Dirjen PAS melalui surat yang kami kirimkan ke Dirjen PAS," ucapnya.

Dia menjelaskan tindakan tergesa-gesa dari RSPAD untuk memulangkan Siti Fadilah Supari dari perawatan rumah sakit dan juga tindakan terburu-buru pihak Rutan Pondok Bambu untuk menarik kliennya kembali ke Rutan, ada hubunganya dengan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier di YouTube yang memberikan pencerahan mengenai penanganan COVID-19 yang sedang melanda negeri ini dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

"Sehingga klien kami Ibu Siti Fadilah Supari harus masuk kembali ke dalam Rutan Pondok Bambu yang sampai saat ini masih dalam kondisi zona merah penyebaran COVID-19," tuturnya.

Pihak Pengacara Siti Fadilah Supari juga mempertanyakan apakah ada peraturan hukum yang dilanggar dalam dialog antara Deddy Corbuzier dengan kliennya. Sepengetahuan pengacara Siti Fadilah Supari, ada Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS.HM.01.02.16 perihal Surat Edaran tertanggal 10 Mei 2011 yang berbunyi dilarangnya bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dan jika akan melakukan wawancara, teleconference, talk show harus seizin dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Namun perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam Rutan, namun yang dilakukan oleh klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di rumah sakit yakni di ruang perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, yang merupakan ruang publik yang dapat dikunjungi oleh masyarakat dan disamping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami Ibu Siti Fadillah Supari dalam perawatan rumah sakit," paparnya.

Sehingga, menurut pengacara Siti Fadilah Supari, tidak ada aturan hukum yang dilanggar di dalam dialog antara kliennya dengan Deddy Corbuzier. "Bahwa atas hal tersebut kami meminta Klarifikasi dan sekaligus mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakat RI terkait dengan penjemputan dan penarikan Ibu Siti Fadilah Supari yang tergesa-gesa serta menjelaskan dasar penjemputan klien kami yang sedang menjalani pengobatan rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) terkait riwayat penyakit yang diderita oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari," tegasnya. ( )

Pihak Pengacara Siti Fadilah Supari berharap, Dirjen PAS Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga dapat meninjau permasalahan tersebut dari sisi kemanusiaan. "Dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku sehingga tidak mengorbankan hak azasi manusia yang ada dalam norma-norma peraturan hukum," pungkasnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More