PPKM Darurat, Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Harus Disanksi Tegas

Rabu, 07 Juli 2021 - 05:55 WIB
Petugas Brimob saat melakukan pemeriksaan warga yang melewati pos penyekatan PPKM Darutat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). FOTO/DOK.MPI/ALDHI CANDRA
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP ) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota pada Selasa (6/7/2021) kemarin. STRP ini berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi hal ini, Anggota DPR Dapil DKI Jakarta Ahmad Sahroni menilai bahwa penerbitan STRP memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya tetap bekerja di kantor (work form office/WFO).



"Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif



Menurut politikus Partai Nasdem ini, dengan adanya STRP ini akan memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau para pelaku perjalanan yang masih bepergian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!