Karyawan Dipaksa Masuk Kerja saat PPKM Darurat, Luhut: Laporkan!
Senin, 05 Juli 2021 - 21:33 WIB
"Saya selaku koordinator Ppkm Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk tetap, untuk urusan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu saya sudah bicara dengan Kapolri dan Gubernur ya," ujarnya. Baca juga: Tol Jakarta Macet Parah, Ditlantas Polda Metro: Bukti Banyak yang Masih Membandel
Agar hal ini dapat berjalan lebih maksimal, Luhut juga akan dengan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengeluarkan Surat Perintah terkait larangan pemecatan karyawan. Surat Perintah tersebut nantinya juga berisikan inbauan agar para pekerja dapat bekerja dari rumah.
"Saya akan segera berkoordinasi dengan menteri ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan karyawannya untuk bekerja dari rumah," ungkapnya.
Agar hal ini dapat berjalan lebih maksimal, Luhut juga akan dengan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengeluarkan Surat Perintah terkait larangan pemecatan karyawan. Surat Perintah tersebut nantinya juga berisikan inbauan agar para pekerja dapat bekerja dari rumah.
"Saya akan segera berkoordinasi dengan menteri ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan karyawannya untuk bekerja dari rumah," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :