Karyawan Dipaksa Masuk Kerja saat PPKM Darurat, Luhut: Laporkan!
Senin, 05 Juli 2021 - 21:33 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar para karyawan yang tak termasuk dalam sektor non esensial untuk melapor jika masih diminta bekerja langsung di kantor. Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat harus dipatuhi secara bersama.
Menurut Luhut, jika hal tersebut masih terjadi, dia mempersilahkan para karyawan untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah provinsi. Terkhusus di wilayah DKI Jakarta, karyawan dapat melapor via aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
"Saya menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa bekerja di kantor oleh perusahaan non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi," tutur Luhut dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021) malam.
Lebih jauh dipaparkan Luhut, para karyawan yang tidak masuk kerja dalam masa PPKM Darurat tidak dapat dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kantor. Bahkan, dirinya mengaku sudah melakukan pembicaraan terkait hal tersebut bersama dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya selaku koordinator Ppkm Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk tetap, untuk urusan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu saya sudah bicara dengan Kapolri dan Gubernur ya," ujarnya.
Agar hal ini dapat berjalan lebih maksimal, Luhut juga akan dengan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengeluarkan Surat Perintah terkait larangan pemecatan karyawan. Surat Perintah tersebut nantinya juga berisikan inbauan agar para pekerja dapat bekerja dari rumah.
"Saya akan segera berkoordinasi dengan menteri ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan karyawannya untuk bekerja dari rumah," ungkapnya.
Menurut Luhut, jika hal tersebut masih terjadi, dia mempersilahkan para karyawan untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah provinsi. Terkhusus di wilayah DKI Jakarta, karyawan dapat melapor via aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
"Saya menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa bekerja di kantor oleh perusahaan non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi," tutur Luhut dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021) malam.
Lebih jauh dipaparkan Luhut, para karyawan yang tidak masuk kerja dalam masa PPKM Darurat tidak dapat dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kantor. Bahkan, dirinya mengaku sudah melakukan pembicaraan terkait hal tersebut bersama dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya selaku koordinator Ppkm Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk tetap, untuk urusan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu saya sudah bicara dengan Kapolri dan Gubernur ya," ujarnya.
Baca Juga
Agar hal ini dapat berjalan lebih maksimal, Luhut juga akan dengan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengeluarkan Surat Perintah terkait larangan pemecatan karyawan. Surat Perintah tersebut nantinya juga berisikan inbauan agar para pekerja dapat bekerja dari rumah.
"Saya akan segera berkoordinasi dengan menteri ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan karyawannya untuk bekerja dari rumah," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda