Politikus PKS Desak Pemerintah Tegas, Tutup Pintu Masuk TKA

Senin, 05 Juli 2021 - 13:21 WIB
Baca juga: PPKM Darurat, DPR Minta WNA Tak Punya Keperluan Mendasar Dilarang Masuk Indonesia

Syarat itu antara lain harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan, validasi dokumen persyaratan perjalanan, surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Baca juga: PPKM Darurat WNI- WNA Boleh Masuk, Ini Syarat-syaratnya

Kemudian, tes ulang RT-PCR pertama jika positif perawatan lanjutan, karantina 8x24 jam, RT-PCR kedua jika positif perawatan lebih lanjutan, serta imbauan karantina 14 hari.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!