MUI Ingatkan Timbun Obat dan Oksigen Hukumnya Haram

Senin, 05 Juli 2021 - 10:38 WIB
MUI Ingatkan Timbun...
MUI mengingatkan aksi menimbun barang yang dibutuhkan mendesak untuk menangani Covid-19 seperti masker, obat, dan oksigen hukumnya haram. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyatakan menimbun obat-obatan, vitamin, hingga oksigen di tengah pandemi Covid-19 hukumnya adalah haram. Hal itu pun dikarenakan dapat mengakibatkan masyarakat yang membutuhkan sulit memperoleh akses dan mengganggu keselamatan jiwa.

Pernyataan ini pun sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik hukumnya haram.

"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Oksigen dan Obat Langka, MUI: Pemerintah Wajib Ambil Langkah Darurat

Dia menyatakan penimbunan kebutuhan pokok tersebut amat tidak diperkenankan, sekalipun tindakan tersebut bertujuan berjaga-jaga dan persediaan. Sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!