Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha
Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:04 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. FOTO/DOK.KEMENAG
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang saat ini sedang tinggi-tingginya.
Surat edaran Menag akan mengatur tiga hal, mulai dari takbiran, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nantinya surat tersebut akan diedarkan ke masyarakat luas.
Yaqut menegaskan, takbiran keliling dilarang pada daerah yang masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Takbiran bisa dilaksanakan di kediaman masing-masing.
Baca juga: Pemerintah: Salat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan
Surat edaran Menag akan mengatur tiga hal, mulai dari takbiran, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nantinya surat tersebut akan diedarkan ke masyarakat luas.
Yaqut menegaskan, takbiran keliling dilarang pada daerah yang masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Takbiran bisa dilaksanakan di kediaman masing-masing.
Baca juga: Pemerintah: Salat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan
Lihat Juga :