Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri Soal PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:55 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM Darurat. FOTO/DOK.PUSPEN KEMENDAGRI
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat . Hal ini dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo yang menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Kami sudah menyiapkan draf-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana," kata Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan secara virtual, dan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/07/2021).

Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati/wali kota di daerah tersebut. Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat. "Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali," ujarnya.

Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Besok, Instruksi Mendagri Kemungkinan Terbit Sore Ini





Inmendagri yang berisikan 12 poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada. Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

"Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. "Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal," katanya.

Baca juga: Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :