Lakukan dengan Tegas, DPR Dukung PPKM Darurat untuk Tekan Corona

Jum'at, 02 Juli 2021 - 07:55 WIB
Baca juga: Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat

Syarat penyuntikan sesuai domisili dalam kartu tanda penduduk (KTP) dihapus agar rencana berjalan lancar. "Sudah dapat melakukan vaksinasi tanpa harus menyertakan surat keterangan domisili," ujarnya dalam kesempatan sama.

Selain itu, mendorong unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit umum pusat (RSUP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan politeknik kesehatan, menjadi sentra vaksinasi. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk tetap membawa KTP ketika hendak vaksinasi.

Sebab, petugas membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk membuat laporan mengenai masyarakat yang telah menerima vaksin. Sedangkan strategi lainnya adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sentra vaksinasi secara khusus untuk daerah urban.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk datang ke sentra vaksinasi karena sudah tersebar di seluruh provinsi untuk mendekatkan masyarakat pada pelayanan vaksinasi. Upaya lainnya adalah menyediakan petugas vaksinasi keliling (mobile) pada tingkat RT/RW.

"Strategi ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama RT/RW. Nanti akan diumumkan setelah ada jadwal vaksinasinya untuk warga setempat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!