Kemenkes Pastikan Percepat Pencairan Insentif 97 Ribu Nakes

Kamis, 01 Juli 2021 - 08:45 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan mengupayakan percepatan pencairan insentif bagi 97 ribu tenaga kesehatan (nakes). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan mengupayakan percepatan pencairan insentif bagi 97 ribu tenaga kesehatan ( nakes ). Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengungkapkan tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.

Baca juga: LaporCovid-19 Catat 1.028 Tenaga Kesehatan Gugur Melawan Covid-19



“Insentif nakes merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (1/7/2021).

Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.

Baca juga: Hadapi Lonjakan Covid-19, DKI Butuh 2.156 Tenaga Kesehatan Profesional

Trisa pun mengatakan upaya percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!