Jokowi: PPKM Darurat Harus Dilakukan Demi Menekan Penyebaran Covid-19

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:22 WIB
Presiden Jokowi mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mau tidak mau harus dilakukan demi menahan laju penularan virus Corona. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mau tidak mau harus dilakukan demi menahan laju penularan virus Corona yang saat ini sedang tinggi-tingginya. Jika laju penularan bisa ditekan maka perekonomian perlahan bisa kembali pulih.

"Kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi-kondisi yang tadi saya sampaikan," ujarnya saat membuka Munas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

Menurut Jokowi, kunci dari urusan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini adalah menekan angka Covid-19 bahkan menihilkannya dari Bumi Pertiwi. Ia mengatakan angka purchasing managers Index (PMI) untuk manufaktur justru berada pada posisi 55,3% atau lebih tinggi dibanding sebelum pandemi. "Tinggi sekali artinya ada optimisme di situ," tuturnya.



Lalu sisi supply dan produksi mulai menggeliat. Misalnya nilai ekspor tumbuh 58%, impor bahan buku tumbuh 79%, impor barang modal tumbuh 35%, konsumsi listrik tumbuh 28%. Atas pertumbuhan positif itu maka Jokowi optimistis ekonomi Indonesia akan kembali pulih asalkan Covidnya bisa ditekan. "Optimisme ada tetapi problemnya ada di Covid yang belum bisa kita tekan, kita kurangi dan kita selesaikan," imbuh Jokowi.

Saat ini, kata Jokowi, beleid PPKM Darurat tengah masuk tahap finalisasi kajian. Namun untuk detail penerapan kebijakan tersebut beserta durasinya dirinya belum bisa menjelaskan. Di sisi lain, Jokowi mengungkapkan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukannya.

"Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di Pulau Jawa dan Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4," pungkas dia.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More