Konflik dengan Petani di Riau, PTPN V Bisa Dipanggil DPR
Senin, 28 Juni 2021 - 23:03 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mendesak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V segera menyelesaikan konflik dengan para petani. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mendesak PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) V segera menyelesaikan konflik dengan para petani. Kedua pihak diminta mematuhi aturan main yang sudah disepakati bersama.
"Untuk mengetahui duduk persoalannya, bisa saja Komisi IV DPR memanggil PTPN V dan juga pihak petani untuk mencari jalan keluar," kata I Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini saat dihubungi, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan pengalaman selama di Komisi IV yang antara lain membidangi perkebunan, pertanian dan kehutanan, tidak sedikit petani yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan. "Solusinya ya harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencari jalan keluar. Jika mentok, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum," ujar wakil rakyat dari Bali ini.
Baca juga: Tak Temukan Kerugian Negara, Jaksa Hentikan Kasus KKPA PTPN V
Aparat penegak hukum, apakah Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Made, jika sudah mendapat laporan, maka harus segera bertindak. "Itu supaya di lapangan tidak terjadi konflik fisik. Selesaikanlah konflik secara hukum," katanya.
"Untuk mengetahui duduk persoalannya, bisa saja Komisi IV DPR memanggil PTPN V dan juga pihak petani untuk mencari jalan keluar," kata I Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini saat dihubungi, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan pengalaman selama di Komisi IV yang antara lain membidangi perkebunan, pertanian dan kehutanan, tidak sedikit petani yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan. "Solusinya ya harus duduk bersama, bermusyawarah untuk mencari jalan keluar. Jika mentok, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum," ujar wakil rakyat dari Bali ini.
Baca juga: Tak Temukan Kerugian Negara, Jaksa Hentikan Kasus KKPA PTPN V
Aparat penegak hukum, apakah Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Made, jika sudah mendapat laporan, maka harus segera bertindak. "Itu supaya di lapangan tidak terjadi konflik fisik. Selesaikanlah konflik secara hukum," katanya.
Lihat Juga :