Masih soal Utang SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Pemerintah
Senin, 28 Juni 2021 - 16:34 WIB
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan akan segera menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait pelaksanaan SEA Games tahun 1997. Hal itu ditegaskan Sri Mulyani setelah gugatan Bambang Trihatmodjo atas pencekalannya ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.
Di mana, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany, menyatakan tidak dapat menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Kemenkeu. Saat itu, Bambang menggugat Kemenkeu terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.
Bambang sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
Di mana, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany, menyatakan tidak dapat menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Kemenkeu. Saat itu, Bambang menggugat Kemenkeu terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.
Bambang sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
(muh)
Lihat Juga :