Masih soal Utang SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Pemerintah

Senin, 28 Juni 2021 - 16:34 WIB
Bambang Trihatmodjo kembali mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan dengan utang SEA Games yang ditagih pemerintah. Foto/youtibr
JAKARTA - Putra ketiga mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Bambang menggugat Kemensetneg dan KPKNL Jakarta I berkaitan dengan utang yang harus dibayarkannya sebesar Rp54 miliar atas pelaksanaan Sea Games tahun 1997.

Gugatan tersebut telah didaftarkan Bambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta pada hari ini, Senin (28/6/2021). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang ditelusuri, gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 153/G/2021/PTUN.JKT.



Baca juga: Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu Bakal Tagih Utangnya

Dalam SIPP tersebut, Bambang Trihatmodjo tertulis sebagai pihak penggugat. Sedangkan Kemensetneg dan KPKNL Jakarta I sebagai pihak tergugat. Status gugatan tersebut masih berupa pendaftaran dan akan segera diproses.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!