DPR Minta KY dan MA Usut Vonis 6 Terpidana Sabu 402 Kg yang Lolos Hukuman Mati
Minggu, 27 Juni 2021 - 14:33 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan hukuman mati bagi enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi, pada Rabu, 3 Juni 2021. Padahal di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional ini sudah dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya atas putusan hakim di PT Bandung. Menurutnya, putusan ini counterproductive dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.
“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan. Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukum mati yang pantas,” ujar Sahroni, Minggu (27/6/2021).
Sahroni meminta pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini, karena Sahroni menilai, putusannya janggal. “Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PN ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,” katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya atas putusan hakim di PT Bandung. Menurutnya, putusan ini counterproductive dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.
“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan. Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukum mati yang pantas,” ujar Sahroni, Minggu (27/6/2021).
Baca Juga
Sahroni meminta pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini, karena Sahroni menilai, putusannya janggal. “Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PN ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda