HRS Divonis 4 Tahun, Refly Harun: Hakim Khadwanto Seperti Algojo Bertangan Dingin

Minggu, 27 Juni 2021 - 11:46 WIB
loading...
HRS Divonis 4 Tahun,...
Ahli hukum Tata Negara Refly Harun menyebut hakim Khadwanto seperti algojo bertangan dingin saat membacakan putusan perkara Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Kamis, 24 Juni 2021.

Ahli hukum Tata Negara Refly Harun mengaku terkesan dengan sikap hakim Khadwanto. ”Saya terkesan dengan hakim Khadwanto. Kenapa terkesan, kalau dibandingkan dengan hakim Nyoma yang menghukum Habib 8 bulan, hakim khadwanto ini jelas lebih dingin, lebih tenang, mungkin karena berasal dari kultur mayoritas dibandingkan dengan hakim Nyoma. Kalau Hakim Nyoma itu logatnya lebih keras karena berasal dari luar Jawa,” kata Refly dikutip dalam akun YouTube-nya Sobat RH, Minggu (27/6/2021).

Refly menilai, hakim khadwanto jauh lebih halus dan lebih tenang. Bahkan, cenderung lebih dingin ketika menjelaskan bahwa hakim sudah musyawarah dan memutuskan hukumannya 4 tahun penjara. “Dia dengan lemah lembut seperti algojo yang bertangan dingin menghukum 4 tahun untuk sebuah perkara ringan dengan tenang saja. Padahal orang yang dihukum itu pastilah merasa diperlakukan tidak adil,” ucapnya. Baca juga: Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi

Refly juga menyebut putusan hakim yang menyatakan Habib Rizieq menyebarkan berita dan pemberitahuan bohong serta memunculkan keonaran sehingga dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 merupakan UU Zombie yang dihidupkan kembali. Baca juga: Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan

“Yang namanya putusan hukum, ada dua perspektif yaitu formal dan substantif. Secara formal kita tidak bisa mengatakan keputusan ini salah. Semua putusan hakim itu benar sampai kemudian dikoreksi oleh pengadilan tingkat atasnya dalam hal ini banding. Putusan banding benar sampai kemudian dikoreksi oleh kasasi. Kalau sudah kasasi itu inkrah. Kalau ada novum baru boleh diajukan peninjauan kembali,” katanya.

Tapi secara substantive tentu akan bertanya-tanya dengan putusan tersebut. ”Kok bisa, kok bisa. Apakah hakim memutus secara independen dan dia berkeyakinan memang pantas HRS idhukum 4 ahun penjara atau dia menghukum berdasarkan pengaruh dari pihak lain,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Berkat Citizen Lawsuit,...
Berkat Citizen Lawsuit, Refly Harun Nilai Peluang P21 Kasus Ijazah Jokowi Kian Tipis
Refly Harun Ragukan...
Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
Troya Sebut Status Tersangka...
Troya Sebut Status Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Sah Lantaran Pelimpahan Molor 85 Hari
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
2 Saksi dari Roy Suryo...
2 Saksi dari Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved