HRS Divonis 4 Tahun, Refly Harun: Hakim Khadwanto Seperti Algojo Bertangan Dingin

Minggu, 27 Juni 2021 - 11:46 WIB
loading...
HRS Divonis 4 Tahun,...
Ahli hukum Tata Negara Refly Harun menyebut hakim Khadwanto seperti algojo bertangan dingin saat membacakan putusan perkara Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Kamis, 24 Juni 2021.

Ahli hukum Tata Negara Refly Harun mengaku terkesan dengan sikap hakim Khadwanto. ”Saya terkesan dengan hakim Khadwanto. Kenapa terkesan, kalau dibandingkan dengan hakim Nyoma yang menghukum Habib 8 bulan, hakim khadwanto ini jelas lebih dingin, lebih tenang, mungkin karena berasal dari kultur mayoritas dibandingkan dengan hakim Nyoma. Kalau Hakim Nyoma itu logatnya lebih keras karena berasal dari luar Jawa,” kata Refly dikutip dalam akun YouTube-nya Sobat RH, Minggu (27/6/2021).

Refly menilai, hakim khadwanto jauh lebih halus dan lebih tenang. Bahkan, cenderung lebih dingin ketika menjelaskan bahwa hakim sudah musyawarah dan memutuskan hukumannya 4 tahun penjara. “Dia dengan lemah lembut seperti algojo yang bertangan dingin menghukum 4 tahun untuk sebuah perkara ringan dengan tenang saja. Padahal orang yang dihukum itu pastilah merasa diperlakukan tidak adil,” ucapnya. Baca juga: Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi

Refly juga menyebut putusan hakim yang menyatakan Habib Rizieq menyebarkan berita dan pemberitahuan bohong serta memunculkan keonaran sehingga dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 merupakan UU Zombie yang dihidupkan kembali. Baca juga: Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan

“Yang namanya putusan hukum, ada dua perspektif yaitu formal dan substantif. Secara formal kita tidak bisa mengatakan keputusan ini salah. Semua putusan hakim itu benar sampai kemudian dikoreksi oleh pengadilan tingkat atasnya dalam hal ini banding. Putusan banding benar sampai kemudian dikoreksi oleh kasasi. Kalau sudah kasasi itu inkrah. Kalau ada novum baru boleh diajukan peninjauan kembali,” katanya.

Tapi secara substantive tentu akan bertanya-tanya dengan putusan tersebut. ”Kok bisa, kok bisa. Apakah hakim memutus secara independen dan dia berkeyakinan memang pantas HRS idhukum 4 ahun penjara atau dia menghukum berdasarkan pengaruh dari pihak lain,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Rekomendasi
IIO 2026 Resmi Dimulai,...
IIO 2026 Resmi Dimulai, Hary Tanoesoedibjo: Ini Komitmen POBSI Memajukan Biliar Indonesia
Sujud dalam Ayat-ayat...
Sujud dalam Ayat-ayat Al-Qur'an, Mengandung Banyak Makna!
Hary Tanoesoedibjo Harap...
Hary Tanoesoedibjo Harap Atlet Maksimalkan Kemampuan di IIO 2026
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved