HRS Divonis 4 Tahun, Refly Harun: Hakim Khadwanto Seperti Algojo Bertangan Dingin

Minggu, 27 Juni 2021 - 11:46 WIB
loading...
HRS Divonis 4 Tahun, Refly Harun: Hakim Khadwanto Seperti Algojo Bertangan Dingin
Ahli hukum Tata Negara Refly Harun menyebut hakim Khadwanto seperti algojo bertangan dingin saat membacakan putusan perkara Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Kamis, 24 Juni 2021.

Ahli hukum Tata Negara Refly Harun mengaku terkesan dengan sikap hakim Khadwanto. ”Saya terkesan dengan hakim Khadwanto. Kenapa terkesan, kalau dibandingkan dengan hakim Nyoma yang menghukum Habib 8 bulan, hakim khadwanto ini jelas lebih dingin, lebih tenang, mungkin karena berasal dari kultur mayoritas dibandingkan dengan hakim Nyoma. Kalau Hakim Nyoma itu logatnya lebih keras karena berasal dari luar Jawa,” kata Refly dikutip dalam akun YouTube-nya Sobat RH, Minggu (27/6/2021).

Refly menilai, hakim khadwanto jauh lebih halus dan lebih tenang. Bahkan, cenderung lebih dingin ketika menjelaskan bahwa hakim sudah musyawarah dan memutuskan hukumannya 4 tahun penjara. “Dia dengan lemah lembut seperti algojo yang bertangan dingin menghukum 4 tahun untuk sebuah perkara ringan dengan tenang saja. Padahal orang yang dihukum itu pastilah merasa diperlakukan tidak adil,” ucapnya.

Refly juga menyebut putusan hakim yang menyatakan Habib Rizieq menyebarkan berita dan pemberitahuan bohong serta memunculkan keonaran sehingga dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 merupakan UU Zombie yang dihidupkan kembali.

“Yang namanya putusan hukum, ada dua perspektif yaitu formal dan substantif. Secara formal kita tidak bisa mengatakan keputusan ini salah. Semua putusan hakim itu benar sampai kemudian dikoreksi oleh pengadilan tingkat atasnya dalam hal ini banding. Putusan banding benar sampai kemudian dikoreksi oleh kasasi. Kalau sudah kasasi itu inkrah. Kalau ada novum baru boleh diajukan peninjauan kembali,” katanya.

Tapi secara substantive tentu akan bertanya-tanya dengan putusan tersebut. ”Kok bisa, kok bisa. Apakah hakim memutus secara independen dan dia berkeyakinan memang pantas HRS idhukum 4 ahun penjara atau dia menghukum berdasarkan pengaruh dari pihak lain,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)