Gencarkan Implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021, BPJamsostek Audiensi Virtual dengan Kemenhub

Jum'at, 25 Juni 2021 - 12:09 WIB
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini guna memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja. “Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebangun dengan kontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti. “Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” kata. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!