Demi Pancasila, DPD: Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR
Jum'at, 25 Juni 2021 - 00:19 WIB
JAKARTA - Wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kembali mencuat dalam beberapa waktu belakang. Adapun isi dalam rencana agenda perubahan tersebut adalah memunculkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara serta penataan kewenangan lembaga negara Republik Indonesia.
Dan isu ini menjadi topik yang hangat serta menimbulkan pro kontra di masyarakat dikarenakan hadirnya asumsi bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap konstitusi tersebut, maka sangat berpeluang 'disusupi' klausul mengenai penambahan masa jabatan Presiden. Ditambah lagi munculnya keinginan dari organisasi Jokowi-Prabowo untuk kepemimpinan saat ini bisa dilanjutkan kembali.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan, amandemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan. Bahkan lebih jauh, mantan aktivis KNPI ini menjabarkan jalan yang mesti ditempuh dalam membangun demokrasi Indonesia.
"Undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan diharapkan dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama. Karena itu pembentuk undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir visioner,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Juni 2021.
Lalu tambah Sultan, poin usulan dalam amandemen kelima harus berorientasi dalam kehidupan kenegaraan kita bersama, dan tidak boleh terjebak dalam kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Mengenai gagasan besar dalam wacana amandemen kelima UUD 1945, menurut Sultan harus dijadikan sebagai pintu masuk koreksi dan evaluasi terhadap tujuan agenda reformasi yang telah berjalan kurun waktu 23 tahun.
"Demokrasi adalah hadiah terbesar bagi rakyat Indonesia yang diberikan oleh amanat Reformasi. Dan hal itu telah membawa perubahan cara kehidupan bernegara kita semua. Yaitu dengan menjadikan demokrasi sebagai tatanan nilai dalam suasana kehidupan kebangsaan, dan pemilihan langsung adalah bentuk nyata pemenuhan kedaulatan rakyat", tutur Senator muda tersebut.
Hanya saja Lanjut Sultan, kemudian timbul pertanyaan mendasar bahwa apakah cita-cita reformasi tersebut telah tercapai melalui skema demokrasi yang kita jalankan pada saat ini.
Pada awalnya, dengan hadirnya mekanisme pemilihan Presiden secara langsung dapat diharapkan mendorong demokrasi di Indonesia menuju fitrahnya, bahwa kekuasaan berada ditangan rakyat. Hanya saja lanjut Sultan, berkaca pada pengalaman pemilihan kepemimpinan nasional kebelakang secara langsung ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan dari demokrasi tersebut.
Dan isu ini menjadi topik yang hangat serta menimbulkan pro kontra di masyarakat dikarenakan hadirnya asumsi bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap konstitusi tersebut, maka sangat berpeluang 'disusupi' klausul mengenai penambahan masa jabatan Presiden. Ditambah lagi munculnya keinginan dari organisasi Jokowi-Prabowo untuk kepemimpinan saat ini bisa dilanjutkan kembali.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan, amandemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan. Bahkan lebih jauh, mantan aktivis KNPI ini menjabarkan jalan yang mesti ditempuh dalam membangun demokrasi Indonesia.
"Undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan diharapkan dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama. Karena itu pembentuk undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir visioner,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Juni 2021.
Lalu tambah Sultan, poin usulan dalam amandemen kelima harus berorientasi dalam kehidupan kenegaraan kita bersama, dan tidak boleh terjebak dalam kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Mengenai gagasan besar dalam wacana amandemen kelima UUD 1945, menurut Sultan harus dijadikan sebagai pintu masuk koreksi dan evaluasi terhadap tujuan agenda reformasi yang telah berjalan kurun waktu 23 tahun.
"Demokrasi adalah hadiah terbesar bagi rakyat Indonesia yang diberikan oleh amanat Reformasi. Dan hal itu telah membawa perubahan cara kehidupan bernegara kita semua. Yaitu dengan menjadikan demokrasi sebagai tatanan nilai dalam suasana kehidupan kebangsaan, dan pemilihan langsung adalah bentuk nyata pemenuhan kedaulatan rakyat", tutur Senator muda tersebut.
Hanya saja Lanjut Sultan, kemudian timbul pertanyaan mendasar bahwa apakah cita-cita reformasi tersebut telah tercapai melalui skema demokrasi yang kita jalankan pada saat ini.
Pada awalnya, dengan hadirnya mekanisme pemilihan Presiden secara langsung dapat diharapkan mendorong demokrasi di Indonesia menuju fitrahnya, bahwa kekuasaan berada ditangan rakyat. Hanya saja lanjut Sultan, berkaca pada pengalaman pemilihan kepemimpinan nasional kebelakang secara langsung ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan dari demokrasi tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda