KPK Selisik Arahan Khusus Aa Umbara untuk Pejabat Pemkab Bandung Barat

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:08 WIB
loading...
KPK Selisik Arahan Khusus Aa Umbara untuk Pejabat Pemkab Bandung Barat
Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik arahan khusus Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) terkait pengerjaan berbagai proyek di wilayahnya. Diduga, Aa Umbara Sutisna memberikan arahan khusus tersebut kepada sejumlah pejabat Pemkab Bandung Barat.

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bandung Barat pada Rabu, 23 Juni 2021. Para pejabat itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan arahan khusus dari tersangka AUM untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab KBB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021).



Sejumlah pejabat Pemkab Bandung Barat yang hadir pada pemeriksaan kemarin yaitu Heru Budi Purnomo (Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan); Hendra Trismayadi (Kadis Dukcapil); H. Wahyudiguna (mantan Kadis Dukcapil); dan Ade Sudiana (Kadis UMKM).

Kemudian, Imam Santoso Mulyo; Asep Dendih (Kadis Pendidikan); Dewi Muniarti (Kabid Kesehatan Masyarakat); Mulyana, SKM, MM; dr. Wishnu Pramulyo Ady; Tuti Heriyati, SKM, MM; serta David Oot, SE, M.Si. Mereka diperiksa di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati).



"Sedangkan Ir. Ida Nurhamidah, M. Si, tidak hadir dan mengonfirmasi karena alasan sakit. Tim penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang," pungkasnya

Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara, M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)