Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin di Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Cuma Berasumsi

Rabu, 23 Juni 2021 - 23:58 WIB
Dengan kondisi demikian, Kresna menyakini bila Kejagung menggiring opini publik dan fitnah. “Sekali lagi kami tegaskan klien kami tidak pernah berinvestasi di bitcoin,” ujarnya. Baca juga: Panggil Sejumlah Manajer Investasi, Kejagung Usut Dugaan Tipikor Asabri

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan pihak Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin sebelum menyampaikan ke publik. "Mau bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara," ujar Fickar kepada wartawan.

Namun, lanjutnya, kejaksaan dalam kiprahnya tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi kejaksaan di seluruh dunia itu sebagai penuntut umum. "Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini," ujarnya.

Pernyataan kejaksaan pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada. "Jika masih berasumsi, maka kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini akan memengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus base on fakta," kata Fickar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!