Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin di Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Cuma Berasumsi

Rabu, 23 Juni 2021 - 23:58 WIB
Kejagung gagal membuktikan aset milik terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Ia mengakui, bila pihaknya menemukan akun bitcoin yang sudah kosong.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menegaskan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi. "Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin," ujar Kresna, Rabu (23/6/2021).



Karenanya, ia meminta kepada Kejagung tak beropini dan menggiring hingga menimbulkan fitnah yang membuat gaduh masyarakat. Terlebih penelusuran akun investasi bitcoin mudah dilakukan atas permintaan penegak hukum. "Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin," katanya. Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI

Saat ini, Krena menyakini kejaksaan cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi bitcoin. "Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun," kata Kresna.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!