Eks Menkumham Sebut Siti Fadilah Bisa Saja Dapat Asimilasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 14:22 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin angkat bicara mengenai mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Menurut Amir, Siti Fadilah sebenarnya bisa saja menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ibu Siti dapat saja memperoleh program asimilasi, namun tidak bisa diberikan di luar ketentuan dan saran Bapas atau balai pemasyarakatan sangat berperan," ujar Amir Syamsuddin kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Politikus Senior Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa remisi dapat mengurangi masa hukuman dan tidak otomatis membebaskan seorang narapidana (Napi), kecuali kalau perhitungan masa hukuman diakhiri oleh remisi tersebut.
"Setahu saya izin berobat atau dirawat di suatu rumah sakit bukan bagian daripada remisi. Sehingga seorang Napi dapat saja kembali ke LP (Lembaga Pemasyarakatan-red) setelah perawatannya di rumah sakit," ungkapnya.
Adapun remisi, lanjut dia, tergantung berapa lama masa pengurangan hukuman yang diperoleh seorang Napi. "Dimana karenanya tidak lah sertamerta seorang Napi langsung menikmati pembebasan," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Kemenkumham tetap akan membebaskan 69.358 orang narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tahun 2020 walaupun Pandemi Covid-19 (virus Corona) berlalu nantinya.
Adapun program asimilasi itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di dalam rumah tahanan (Rutan), maupun lembaga pemasyarakatan (LP).
Sementara itu, Siti Fadilah sudah berusia 71 Tahun atau rentan terpapar Corona. Siti kembali dibawa ke Rutan Pondok Bambu pada Jumat 22 Mei 2020, setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Rabu 20 Mei 2020 karena penyakit asma.
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Penjara, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pembunuhan)
Menurut Amir, Siti Fadilah sebenarnya bisa saja menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ibu Siti dapat saja memperoleh program asimilasi, namun tidak bisa diberikan di luar ketentuan dan saran Bapas atau balai pemasyarakatan sangat berperan," ujar Amir Syamsuddin kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2020).
(Baca juga: Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi)
Politikus Senior Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa remisi dapat mengurangi masa hukuman dan tidak otomatis membebaskan seorang narapidana (Napi), kecuali kalau perhitungan masa hukuman diakhiri oleh remisi tersebut.
"Setahu saya izin berobat atau dirawat di suatu rumah sakit bukan bagian daripada remisi. Sehingga seorang Napi dapat saja kembali ke LP (Lembaga Pemasyarakatan-red) setelah perawatannya di rumah sakit," ungkapnya.
Adapun remisi, lanjut dia, tergantung berapa lama masa pengurangan hukuman yang diperoleh seorang Napi. "Dimana karenanya tidak lah sertamerta seorang Napi langsung menikmati pembebasan," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Kemenkumham tetap akan membebaskan 69.358 orang narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tahun 2020 walaupun Pandemi Covid-19 (virus Corona) berlalu nantinya.
Adapun program asimilasi itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di dalam rumah tahanan (Rutan), maupun lembaga pemasyarakatan (LP).
Sementara itu, Siti Fadilah sudah berusia 71 Tahun atau rentan terpapar Corona. Siti kembali dibawa ke Rutan Pondok Bambu pada Jumat 22 Mei 2020, setelah berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak Rabu 20 Mei 2020 karena penyakit asma.
(maf)
tulis komentar anda