Soal TWK KPK, Pakar Sebut Komnas HAM Tak Perlu Melebar ke Institusi Lain
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:21 WIB
Stanislaus mengatakan, Komnas HAM dapat memanggil pihak di luar BKN terkait TWK KPK selama kepentigannya jelas. Namun, dia menyebut panggilan tersebut bukan bersifat kelembagaan.
"Mau manggil siapa ya sah-sah saja selama ada alasan yang jelas, urgensinya jelas, dan tentu sifatnya bukan memanggil lembaga sehingga terkesan sudah ada pelanggaran HAM oleh pihak yang dipanggil," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat panggilan BIN, BNPT, dan Bais TNI. Ketiga instansi itu akan dimintai keterangan terkait polemik TWK alih status pegawai KPK.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan juga untuk Bais, untuk BIN, dan untuk pendalaman BNPT," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Rabu (23/6/2021).
"Mau manggil siapa ya sah-sah saja selama ada alasan yang jelas, urgensinya jelas, dan tentu sifatnya bukan memanggil lembaga sehingga terkesan sudah ada pelanggaran HAM oleh pihak yang dipanggil," kata dia.
Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat panggilan BIN, BNPT, dan Bais TNI. Ketiga instansi itu akan dimintai keterangan terkait polemik TWK alih status pegawai KPK.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan juga untuk Bais, untuk BIN, dan untuk pendalaman BNPT," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Rabu (23/6/2021).
(maf)
Lihat Juga :