Praktisi Hukum Tak Setuju Gagalnya Pegawai KPK Jadi ASN Pelanggaran HAM
Selasa, 22 Juni 2021 - 19:24 WIB
Praktisi hukum Dendy Finsa melihat permasalahan ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ada di BKN. Namun Dendy menampik jika hal ini termasuk pelanggaran HAM. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Praktisi hukum Dendy Finsa melihat permasalahan ke-75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Dendy menampik jika hal ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM saya sih belum lihat itu di pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," kata Dendy kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Dia pun mempersilakan Novel Baswedan dkk melakukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku. Namun begitu, Dendy menyebut polemik ini menyita konsentrasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Baca juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Surati Menpan-RB
"Saya kira penting buat sahabat-sahabat mengawasi ini. Gara-gara ada TWK ini sehingga polemiknya jadi begini. Bahwa ada tugas KPK untuk mencegah tindakan pidana korupsi, memberantas korupsi, itukan ada tugas KPK yang sangat besar," tuturnya.
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM saya sih belum lihat itu di pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," kata Dendy kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Dia pun mempersilakan Novel Baswedan dkk melakukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku. Namun begitu, Dendy menyebut polemik ini menyita konsentrasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Baca juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Surati Menpan-RB
"Saya kira penting buat sahabat-sahabat mengawasi ini. Gara-gara ada TWK ini sehingga polemiknya jadi begini. Bahwa ada tugas KPK untuk mencegah tindakan pidana korupsi, memberantas korupsi, itukan ada tugas KPK yang sangat besar," tuturnya.
Lihat Juga :