Praktisi Hukum Tak Setuju Gagalnya Pegawai KPK Jadi ASN Pelanggaran HAM
Selasa, 22 Juni 2021 - 19:24 WIB
JAKARTA - Praktisi hukum Dendy Finsa melihat permasalahan ke-75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Dendy menampik jika hal ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM saya sih belum lihat itu di pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," kata Dendy kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Dia pun mempersilakan Novel Baswedan dkk melakukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku. Namun begitu, Dendy menyebut polemik ini menyita konsentrasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Saya kira penting buat sahabat-sahabat mengawasi ini. Gara-gara ada TWK ini sehingga polemiknya jadi begini. Bahwa ada tugas KPK untuk mencegah tindakan pidana korupsi, memberantas korupsi, itukan ada tugas KPK yang sangat besar," tuturnya.
Dendy juga melihat, banyak honorer di kementerian dan lembaga negara lainnya yang juga tak lolos menjadi ASN meski telah bekerja cukup lama. Dia lantas membandingkan para pegawai yang tak lolos menjadi ASN itu dengan 75 pegawai KPK. Menurutnya, para pegawai yang tak lolos menjadi ASN di instansi lain tersebut namanya tak sebesar Novel Baswedan. "Apa karena mereka sebagai pegawai kecil, tidak pernah muncul di media?" ucapnya.
Diketahui, Senin (24/5/2021) Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK itu menyambangi Komnas HAM. Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.
Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Beberapa perwakilan yang ikut serta bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujarnako, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid.
Komnas HAM pun telah memanggil beberapa pihak yang terkait dengan polemik ini. Mulai dari pegawai yang tak lulus TWK, mantan pimpinan KPK hingga pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM saya sih belum lihat itu di pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," kata Dendy kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Dia pun mempersilakan Novel Baswedan dkk melakukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku. Namun begitu, Dendy menyebut polemik ini menyita konsentrasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Saya kira penting buat sahabat-sahabat mengawasi ini. Gara-gara ada TWK ini sehingga polemiknya jadi begini. Bahwa ada tugas KPK untuk mencegah tindakan pidana korupsi, memberantas korupsi, itukan ada tugas KPK yang sangat besar," tuturnya.
Dendy juga melihat, banyak honorer di kementerian dan lembaga negara lainnya yang juga tak lolos menjadi ASN meski telah bekerja cukup lama. Dia lantas membandingkan para pegawai yang tak lolos menjadi ASN itu dengan 75 pegawai KPK. Menurutnya, para pegawai yang tak lolos menjadi ASN di instansi lain tersebut namanya tak sebesar Novel Baswedan. "Apa karena mereka sebagai pegawai kecil, tidak pernah muncul di media?" ucapnya.
Diketahui, Senin (24/5/2021) Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK itu menyambangi Komnas HAM. Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.
Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Beberapa perwakilan yang ikut serta bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujarnako, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid.
Komnas HAM pun telah memanggil beberapa pihak yang terkait dengan polemik ini. Mulai dari pegawai yang tak lulus TWK, mantan pimpinan KPK hingga pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
(poe)
tulis komentar anda