Partai Gelora: Apa Pun Ide Soal Pilpres 2024 Tergantung Partai di DPR dan Anggota DPD
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:30 WIB
JAKARTA - Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 menyuarakan presiden tiga periode . Keberadaan mereka pun ditanggapi berbagai pihak, tak terkecuali Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
"Apa pun ide tentang Pilpres 2024 akan tergantung pada partai-partai di DPR dan juga anggota DPD," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik kepada SINDOnews, Selasa (22/6/2021).
Dia melanjutkan, Prabowo Subianto sebagai ketua umum (Ketum) partai nomor 3 terbesar, yakni Gerindra tentu ditunggu apa idenya. "Kalau PDIP melalui Ketum Megawati kan sudah menyampaikan perlunya amendemen UUD sekali lagi," ujar Mahfuz.
Dia berpendapat bahwa bisa jadi memasuki tahun 2024 nanti akan ramai isu politik elite. "Apa pun ide dan kesepakatan di elite, jangan sampai mengabaikan pengentasan kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Karena kedua masalah tersebut akan sangat memengaruhi sikap masyarakat bawah terhadap isu politik elite partai," pungkasnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
"Apa pun ide tentang Pilpres 2024 akan tergantung pada partai-partai di DPR dan juga anggota DPD," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik kepada SINDOnews, Selasa (22/6/2021).
Dia melanjutkan, Prabowo Subianto sebagai ketua umum (Ketum) partai nomor 3 terbesar, yakni Gerindra tentu ditunggu apa idenya. "Kalau PDIP melalui Ketum Megawati kan sudah menyampaikan perlunya amendemen UUD sekali lagi," ujar Mahfuz.
Dia berpendapat bahwa bisa jadi memasuki tahun 2024 nanti akan ramai isu politik elite. "Apa pun ide dan kesepakatan di elite, jangan sampai mengabaikan pengentasan kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Karena kedua masalah tersebut akan sangat memengaruhi sikap masyarakat bawah terhadap isu politik elite partai," pungkasnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(zik)
tulis komentar anda