Partai Ummat Tegas Menolak Presiden Tiga Periode
Selasa, 22 Juni 2021 - 11:58 WIB
Dia mengakui bahwa wacana perubahan konstitusi bukan sesuatu yang haram. Dia mengungkapkan dalam Pasal 37 UUD 1945, hal itu telah diatur. Dia menjelaskan, perubahan konstitusi bisa diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, rapat yang membahas perubahan konstitusi dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR, dan disetujui oleh separuh lebih satu anggota yang hadir.
"Tapi yang perlu dipersoalkan, apa alasan perlu dilakukannya penambahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali?" kata Mustofa.
Baca juga: Legislator Asal Sulsel Ikut Tolak Wacana Presiden Tiga Periode
Mustofa menuturkan, Partai Ummat juga mewaspadai praktik dagang sapi antara Istana dengan para oknum anggota MPR melalui opsi dimungkinkannya perpanjangan masa jabatan presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat dengan menyisipkan ayat di Pasal 7 UUD 1945. "Wacana ini kita khawatirkan akan disetujui oleh para anggota MPR yang juga merupakan anggota DPR dan DPD," jelasnya.
Dia melanjutkan, anggota DPR dan DPD yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri akan merasa diuntungkan jabatannya diperpanjang mesti tidak penuh lima tahun tanpa susah-susah bersaing dalam pemilu dengan anggaran yang besar. "Wacana perpanjangan jabatan Presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat ini jelas pembodohan publik. Beberapa waktu yang lalu pemerintah menolak tegas opsi penundaan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang masih mengganas," imbuhnya.
"Tapi yang perlu dipersoalkan, apa alasan perlu dilakukannya penambahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga kali?" kata Mustofa.
Baca juga: Legislator Asal Sulsel Ikut Tolak Wacana Presiden Tiga Periode
Mustofa menuturkan, Partai Ummat juga mewaspadai praktik dagang sapi antara Istana dengan para oknum anggota MPR melalui opsi dimungkinkannya perpanjangan masa jabatan presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat dengan menyisipkan ayat di Pasal 7 UUD 1945. "Wacana ini kita khawatirkan akan disetujui oleh para anggota MPR yang juga merupakan anggota DPR dan DPD," jelasnya.
Dia melanjutkan, anggota DPR dan DPD yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri akan merasa diuntungkan jabatannya diperpanjang mesti tidak penuh lima tahun tanpa susah-susah bersaing dalam pemilu dengan anggaran yang besar. "Wacana perpanjangan jabatan Presiden, DPR, dan DPD karena alasan darurat ini jelas pembodohan publik. Beberapa waktu yang lalu pemerintah menolak tegas opsi penundaan Pilkada di tengah wabah Covid-19 yang masih mengganas," imbuhnya.
Lihat Juga :