Denny Indrayana Yakin MK Diskualifikasi Pasangan Cagub Kalsel Sahbirin-Muhidin
Senin, 21 Juni 2021 - 15:51 WIB
Dalam permohonannya, H2D menegaskan, pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang Lebih terstruktur, sistematis, dan masif berupa politik uang. “Dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna, sehingga nyata-nyata melanggar prinsip Luber, Jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujar kuasa hukum H2D yakni, Bambang Widjojanto, advokat senior yang juga mantan pimpinan KPK. Baca juga: Kirim Surat Terbuka, Denny Indrayana Berharap 'Dibantu' Jokowi
“Dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel. Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel,” tegas Heru Widodo, advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK.
Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi, tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel. “Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” ujar Febri Diansyah, kuasa hukum H2D lainnya yang juga mantan Juru Bicara KPK dan aktivis antikorupsi ICW.
“Dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel. Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel,” tegas Heru Widodo, advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK.
Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi, tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel. “Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” ujar Febri Diansyah, kuasa hukum H2D lainnya yang juga mantan Juru Bicara KPK dan aktivis antikorupsi ICW.
(cip)
Lihat Juga :