Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:03 WIB
JAKARTA - Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan sikapnya tegak lurus terhadap amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945, terkait dengan masa jabatan Presiden Indonesia.
Jokowi dengan tegas menolak munculnya wacana soal masa jabatan Presiden selama tiga periode. "Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1," kata Stafsus Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Adapun bunyi Pasal 7 amandemen ke-1, yakni 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
Mengutip Jokowi, kata Fadjroel, munculnya isu Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskan. "Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada 12/2/2019. Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” ujat Fadjroel mengutip pernyataan Jokowi ketika itu.
Lagipula, kata Fadjroel, Jokowi memastikan tidak ada niat ataupun minat terkait Presiden tiga periode. Sebab itu, Jokowi berharap, seluruh pihak tak perlu menggoreng-goreng isu tersebut. Pasalnya, Pemerintah Indonesia dewasa ini tengah fokus dan berupaya keras untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Yang kedua, pada 15/3/2021 Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," tutup Fadjroel.
Jokowi dengan tegas menolak munculnya wacana soal masa jabatan Presiden selama tiga periode. "Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1," kata Stafsus Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Adapun bunyi Pasal 7 amandemen ke-1, yakni 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
Mengutip Jokowi, kata Fadjroel, munculnya isu Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskan. "Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada 12/2/2019. Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” ujat Fadjroel mengutip pernyataan Jokowi ketika itu.
Lagipula, kata Fadjroel, Jokowi memastikan tidak ada niat ataupun minat terkait Presiden tiga periode. Sebab itu, Jokowi berharap, seluruh pihak tak perlu menggoreng-goreng isu tersebut. Pasalnya, Pemerintah Indonesia dewasa ini tengah fokus dan berupaya keras untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Yang kedua, pada 15/3/2021 Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," tutup Fadjroel.
(cip)
tulis komentar anda