Fahri Hamzah kepada Jaksa KPK: Hentikan Sandiwara, Corona Lagi Marah!
Sabtu, 19 Juni 2021 - 12:53 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan reaksi atas penyebutan namanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara korupsi benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 15 Juni lalu.
Saat itu jaksa menunjukkan barang bukti elektronik yang isi percakapannya menyinggung nama Fahri Hamzah. Menanggapi itu, Fahri Hamzah membuat pernyataan terbuka di akun Instagramnya.
"Dear Jaksa @official.kpk Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun," tulis Fahri di lini masa akun Instagramnya, @fahrihamzah, Jumat 18 Juni 2021.
Dia menceritakan, dalam kasus nazaruddin, seorang saksi menyebut dirinya menerima uang 25.000 USD di Gedung Anugrah. "Yang saya enggak tau tempatnya. Selama saya menjabat, saya tidak pernah diminta klarifikasi. Saya akhirnya tahu bahwa itu rekayasa belaka. Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi," tutur politikus Partai Gelora Indonesia ini.
Menurut dia, masa lalu KPK sengaja menjadikan ruang sidang untuk mendramatisasi ruang publik. Ribuan nama disebut. Ribuan nama dipanggil.
Dia menilai itu hanya untuk menambah bumbu sensasi. Saat ini hal itu tidak boleh terjadi. "Dalam kasus saya misalnya, apa sih yang kalian temukan? Kenapa tidak kalian teruskan? Kenapa saya dibiarkan bebas berkeliaran? Aneh...sekadar mau suruh orang diam dengan dipanggil atau disebut nama bukanah cara kerja negara yang benar apalagi penegakan hukum. Hentikan!" kata Fahri.
Saat itu jaksa menunjukkan barang bukti elektronik yang isi percakapannya menyinggung nama Fahri Hamzah. Menanggapi itu, Fahri Hamzah membuat pernyataan terbuka di akun Instagramnya.
"Dear Jaksa @official.kpk Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun," tulis Fahri di lini masa akun Instagramnya, @fahrihamzah, Jumat 18 Juni 2021.
Dia menceritakan, dalam kasus nazaruddin, seorang saksi menyebut dirinya menerima uang 25.000 USD di Gedung Anugrah. "Yang saya enggak tau tempatnya. Selama saya menjabat, saya tidak pernah diminta klarifikasi. Saya akhirnya tahu bahwa itu rekayasa belaka. Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi," tutur politikus Partai Gelora Indonesia ini.
Menurut dia, masa lalu KPK sengaja menjadikan ruang sidang untuk mendramatisasi ruang publik. Ribuan nama disebut. Ribuan nama dipanggil.
Dia menilai itu hanya untuk menambah bumbu sensasi. Saat ini hal itu tidak boleh terjadi. "Dalam kasus saya misalnya, apa sih yang kalian temukan? Kenapa tidak kalian teruskan? Kenapa saya dibiarkan bebas berkeliaran? Aneh...sekadar mau suruh orang diam dengan dipanggil atau disebut nama bukanah cara kerja negara yang benar apalagi penegakan hukum. Hentikan!" kata Fahri.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda