Kehadiran Nurul Gufron ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring soal TWK KPK

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:35 WIB
Romli pun meminta agar polemik TWK pegawai KPK segera dihentikan. Romli menegaskan sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum saja.

"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," tutupnya. Baca juga: Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM Kamis (17/6/2021) sore. Dia dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM saat TWK.

Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawainya. Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP No 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!