Kehadiran Nurul Gufron ke Komnas HAM Hapus Tudingan Miring soal TWK KPK

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:35 WIB
loading...
Kehadiran Nurul Gufron...
Kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik dari lembaga antirasuah tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik dari lembaga antirasuah tersebut. Kedatangan Nurul juga menepis anggapan miring tentang KPK yang selama ini berembus.

"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekalipus menghapus tudingan miring," kata Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita kepada wartawan, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Pimpinan KPK Akhirnya Penuhi Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: Kami Bukan Mangkir

Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai agar tidak lolos proses tes wawasan kebangsaan (TWK) . "Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti bukan "inisiator" juga bukan " konspirator" untuk singkirkan 75 pegawai KPK,( tersisa 51) sejak awal," jelasnya.

Disamping itu Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga tidak masuk ke dalam ranah pidana. "Nonaktif pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.

Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan Nurul Gufron. Ini karena hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.

"Komnas HAM tidak etis jika " temuan" dalam temu muka dengan Nurul Gufron diekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU No 39/1999 tentang HAM," tegasnya.

Romli pun meminta agar polemik TWK pegawai KPK segera dihentikan. Romli menegaskan sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum saja.

"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," tutupnya. Baca juga: Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM Kamis (17/6/2021) sore. Dia dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM saat TWK.

Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawainya. Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP No 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved