Pimpinan KPK: Tidak Benar Pernyataan Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:02 WIB
"Itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang nusantara pada, 9 Oktober 2020, pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI," imbuhnya.

Kemudian, sambung Ghufron, dari diskusi tersebut berkembang dan ada kesepakatan. Kesepakatan itu mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu, untuk menjadi ASN diharuskan mengikuti tes kompetensi dasar dan test kompetensi bidang.

"Dalam test komperensi dasar ada tiga aspek : Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK)," bebernya.

Ghufron menambahkan, tes kompetensi bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya. Di mana, tes tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan Perkom KPK pada, 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

"Draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkao oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!